Berkas Hampir Rampung, Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera P21

Kamis 21-11-2024,20:09 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma yang sebelumnya telah dilengkapi oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pada saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma mengaku, jika pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan dalam penelitian berkas.

 

BACA JUGA:DAU Seluma Tersedot Gaji CPNS dan CPPPK

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Rp 52 Ribu Per Kg, Januari 2025 Mulai Musim Lagi

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika tidak ada perubahan. Untuk rencana berkas akan dinyatakan lengkap atau P21 dalam perkara tersebut. Direncanakan dalam waktu dekat ini, atau pekan depan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku (JK) dan Barang Bukti.

 

"Saat ini untuk berkasnya hampir seluruhnya sudah diteliti dan sepertinya tidak perlu ada lagi yang perlu ditambah. Sehingga pada pekan depan kita targetkan sudah tahap II," sampainya.

 

Diketahui, jika pada saat pengembalian berkas kembali atau P 19 sebelumnya. Ada beberapa catatan yang diberikan oleh JPU kepada penyidik. Karena pada saat pelaksanaan rekonstruksi ulang. Terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pelaku (JK) dan ayahnya, yakni Almarhum Ardan.

 

Dimana, sebelum anggota polisi tiba untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pertama. Yakni penganiayaan berat terhadap petani kopi warga Kelurahan Sembayat. Mereka sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu. Dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati mereka.

 

BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan BI Rate pada Level 6,00%

"Jika kita pelajari, ini memang mengarah pada pembunuhan berencana," terangnya.

Kategori :