JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
BACA JUGA:Legenda Pertama Land of Dawn: Hero-Hero Tertua di Mobile Legends
BACA JUGA:Inilah Deretan Game yang Masuk Kategori di The Game Awards 2024
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.(ctr)