4 Terdakwa Para Mantan Petinggi Seluma Jalani Sidang Dakwaan, Ajukan Eksepsi

Kamis 14-11-2024,17:31 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

"Untuk agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada Minggu depan, dengan agenda Esepsi," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

BACA JUGA:Hasil SPE, Diperkirakan Oktober 2024 Kinerja Penjualan Eceran Meningkat

 

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.

 

Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Saat itu termasuk dalam tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.

 

BACA JUGA:Rekomendasi Game Horor yang Asyik untuk Anak-Anak!

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008," tegas Kajari.

Kategori :