SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Sidang perdana terhadap empat mantan petinggi Seluma, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Kemarin digelar.
BACA JUGA:Berbusana Setengah Telanjang, ODGJ Resahkan Warga
BACA JUGA:Cek Kesehatan Masyarakat, Nakes Puskesmas Talang Tinggi Turun Langsung Ke Desa
Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Keempat terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan alternatif.
"Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam agenda sidang terhadap ke empat terdakwa yang di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Paisol SH MH. JPU Kejaksaan Negeri Seluma membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Berukuran Kecil Memiliki Fitur Sistem Canggih Popuker di Indonesia
Atas dakwaan dari JPU, terdakwa Murman Efendi dan Rosnaini Abidin mengajukan eksepsi. Sementara untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Yakni dengan agenda Esepsi.