BACA JUGA:Bawaslu Seluma Minta Panwascam Data APK Ilegal
Alex juga menyinggung momen komunikasi mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Alex mengatakan komunikasi itu terjadi sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara di KPK, namun hal tersebut tetap diusut oleh Dewan Pengawas KPK.
Pasal 36 ayat a UU KPK memuat aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara. Alex menilai rumusan Pasal 36 ayat a UU KPK tidak jelas hingga menimbulkan multi tafsir.
"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa?," jelas Alex.