BACA JUGA:Toyota Agya 2024 di Indonesia Membawa Peningkatan Dibanding dengan Keluaran Sebelumnya
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Alex menjabarkan sejumlah alasan terkait gugatan uji materi Pasal 36 ayat a ke MK. Dia menilai aturan itu tidak jelas. Alex juga menyinggung kasunya di Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal tersebut sebagai dasar hukum.
"Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Norma Pasal 36 huruf a tersebut, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya," bunyi di gugatan Alex Marwata.
"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini. Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan "hubungan ... dengan alasan apapun" pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana. Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," sambungnya.
Alex Marwata Singgung Momen Firli Bertemu SYL
Dalam argumen di gugatan uji materinya, Alex juga menyinggung momen pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menyebut dalam pertemuan itu Firli telah meminta SYL untuk pulang. Namun, Firli tetap dianggap melanggar aturan berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK.
"Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK. KPK kemudian menahan dan menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun kembali pertemuan tersebut juga dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga Firli Bahuri ditersangkakan salah satunya dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 36 huruf a UU KPK," bunyi gugatan Alex.
BACA JUGA: Indonesia Best Brand, FIFGROUP Raih Penghargaan Best Brand Platinum 2024