PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diterima oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma tahun 2025 turun jauh. Jika dibandingkan dengan DAK fisiknya pada tahun ini atau 2024.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Seluma Dilantik Plt Gubernur, Minta Segera Bentuk AKD
BACA JUGA: Menkomdigi Sebut bahwa Oknum Pegawainya Beking Judol, Bisa Bertambah
Tahun 2025 DAK fisik Bidang PAUD hanya Rp249 juta sedangkan tahun ini Rp297 juta. Kemudian DAK fisik bidang SD yang tahun ini Rp 11 miliar, tahun 2025 terjun bebas ke Rp413 juta. Begitu juga DAK fisik Bidang SMP tahun ini mencapai Rp15 miliar, tahun 2025 tinggal Rp310 juta saja. Meski merupakan pembagian DAK ini wewenang pemerintah pusat. Jelas ini ada kaitannya dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kemudian ada informasi bahwa DAK Fisik pendidikan ini tahun 2025 dikelola oleh Dinas PUPR Seluma. Terkait dengan informasi tersebut Kepala Dinas PUPR Seluma M Saipullah menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan aturan ataupun informasi lebih lanjut soal itu.
"Soal DAK Fisik Pendidikan kita belum dapat informasinya. Memang ada yang mengatakan seperti itu. Tapi kita belum tahu soal itu," kata Saipullah, kemarin (5/11).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-116/PK/2024 sudah menyampaikan rincian alokasi tranfser dana ke pemerintah daerah. Yang juga menjadi acuan untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BACA JUGA:Petualangan Seru yang Tak Terbatas! Inilah Rekomendasi Game Memanah Paling Seru!
BACA JUGA:Hulix Double Cabin 2.4 G 4X4 DSL M/T Mobil Mampu Segala Medan Memilki Fitur Canggih
Padahal sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini selalu mendapatkan anggaran yang besar melalui DAK dari pemerintah pusat. Jelas gunanya untuk membenahi fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang ada di Kabupaten Seluma. Tapi tahun 2025 nanti benar-benar di luar ekspektasi DAK yang diterima jauh dari apa yang diharapkan.
"Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 menjadi Undangan-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 19 September 2024 dengan ini disampaikan daftar rincian transfer alokasi ke daerah tahun anggaran 2025," tulis Dirjen perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resminya.