"Karena DPRD ini bersifat kolektif kolegial sehingga tidak masalah tanpa ketua DPRD dan meski hanya Waka I dan Waka II. Setelah nanti surat dari partai terbit untuk ketua DPRD maka akan diajukan lagi dan dilantik lagi," sambungnya.
Ketika ditanya penyebab SK gubernur baru diterbitkan pada tanggal 1 November dengan jarak yang terbilang lama sejak DPRD Seluma mengusulkan pimpinan definitif. Rosjonsyah menyampaikan hal itu karena memang partai belum menyampaikan surat ke sekretariat DPRD Seluma.(adt)