Permohonan Penangguhan Mantan Kepala BPN Seluma Ditolak Jaksa

Rabu 30-10-2024,19:13 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

"Ya untuk kepentingan penyidikan. Sehingga tidak dilakukan penangguhan," pungkasnya.

 

Gufroni juga menambahkan, jika dari empat mantan pejabat yang telah ditetapkan status tersangka. Yakni, mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Berikut 19 TPS Sulit yang Jadi Prioritas Pendistribusian Logistik

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan, Anies: Jangan Berhenti Cintai Indonesia

Hanya satu tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Sedangkan ketiga tersangka lainnya tidak mengajukan permohonan penangguhan.

 

Penetapan tersangka ini setelah proses rangkaian penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. Serta hasil kerugian setelah di audit KJPP terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.

 

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012, yakni Djasran Harhab yang juga telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Djasran pada saat itu memiliki peran selalu Ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah. Selain menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Seluma.

 

Jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.

 

Kategori :