Usulan Hutan Adat Diserahkan Masyarakat Adat Serawai Seluma ke Pemkab

Usulan Hutan Adat Diserahkan Masyarakat Adat Serawai Seluma ke Pemkab

HIMAS 2026 di Kabupaten Seluma juga berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Rangkaian kegiatan diawali ritual adat yang dipimpin Jeghangau Dusun --

 

 

 Seluma, Radarseluma.disway.id - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 di Kabupaten Seluma menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah hutan yang selama ini mereka kelola dan jaga secara turun-temurun.

 

BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke-81, SMAN 8 Seluma Gelar Lomba Makan Kerupuk dan Tarik Tambang, Nyanyi Lagu Daerah

BACA JUGA:Peserta MagangHub, Buka Jalan Menjadi Pekerja

Dalam kegiatan yang digelar di Komunitas Adat Serawai Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Masyarakat adat Serawai menggelar konsolidasi sekaligus menyerahkan dokumen usulan pengakuan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.

 

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di hadapan Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto, anggota DPD RI asal Bengkulu Destita Khairilisani, jajaran DPRD Kabupaten Seluma, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh adat, serta perwakilan komunitas masyarakat adat.

 

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan, terdapat dua dokumen usulan hutan adat yang diserahkan kepada Pemkab Seluma untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kementerian Kehutanan RI.

 

Dua usulan tersebut yakni Hutan Adat Serawai Pasar Seluma di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Serta Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakti yang berada di wilayah Desa Penago Baru, Desa Rawa Indah dan Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo.

 

Sumber: