SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dari hasil pertimbangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh keluarga Djasran Harhab merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan, Anies: Jangan Berhenti Cintai Indonesia
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung
Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika untuk permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh salah satu keluarga tersangka. Saat ini surat permohonan penangguhan telah dibalas dan telah berikan kepihak keluarga tersangka.
"Sidah kita surati ke pihak keluarga dengan minta bantuan pihak BPN Kabupaten Seluma. Untuk permohonan penangguhan yang bersangkutan kita tolak," sampainya.
Adapun alasan ditolaknya permohonan penangguhan tersebut yakni dengan alasan. Untuk kepentingan penyidikan, sehingga tidak bisa dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Bahkan, jika dilihat secara umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Bahkan, pada saat akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Yang bersangkutan terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak RSUD Tais sebelum penahanan. Tersangka dalam kondisi sehat.