Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Tim Sukses Anies Baswedan ini, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Disebutkan Kejagung, Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di BS Hanya 290 Juta
BACA JUGA:Laba BSI Capai 21,60%, Bisnis Sehat dan Sustain Kunci Pertumbuhan
Lebih lanjut Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia juga mengatakan impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya.