Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 50 Juta, Korban Lakalantas MD di Desa Air Teras Seluma

Jumat 25-10-2024,08:25 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Jasa Raharja Seluma bersama anggota Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma, pada Kamis (24/10) siang. Mengunjungi rumah korban lakalantas yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD). Yakni Romi Apriansyah (15) warga Desa Air Payangan, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Game Horor PlayStation yang Bikin Bulu Kuduk Merinding!

BACA JUGA:Mobil Honda Brio Seken Masih Terlihat Mulus Warna Hitam Lengkap Harga Lebih Murah!

 

"Tadi kita sudah mengunjungi rumah ahli waris korban. Kita memberitahukan kepada ahli warisnya bahwa, kita dari Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta, tidak ada potongan apapun," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma di rumah duka.

 

Dari pantauan Radar Seluma, dalam mengunjungi rumah korban. Pihak Jasa Raharja juga didampingi oleh pihak Kepolisian Unit Laka Satlantas Polres Seluma. Serta disaksikan oleh Kepala Desa Air Payangan dan juga tetangga korban.

 

Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

"Kita juga mengambil berkas-berkas persyaratan yang akan kita proses pada hari ini, untuk dibayarkan dana santunannya," terangnya.

 

Terkait dengan proses pemberkasan menurutnya, jika berkas telah lengkap dan telah diproses pada hari ini. Maka untuk dana santunannya akan langsung dibayarkan atau di transfer kan pada hari ini juga.

Kategori :