Setelah Murman Effendi, Mantan Kepala BPN Seluma Ajukan Permohonan Penangguhan

Rabu 23-10-2024,07:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id  - 4 tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus  kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma. Aset ini berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. 3 dari 4 telah ditahan. Yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan kepala BPN, Dasran harhab. Sementara mantan ketua DPRd Seluma, Rosnaini Abidin, masih menjalani hukuman dalam kasus lainnya.

Saat ini para tersangka yang ditahan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA: Pelantikan Pimpinan DPRD Seluma Diundur, SK Gubernur Belum Diterima

BACA JUGA:Minim Perhatian, SMPN 22 Seluma Butuh Rehab Bangunan Hingga Pagar

Terbaru yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Djasran Harhab yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.

 

Diketahui, jika permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka Djasran. Telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma. Pada Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.

 

"Iya, Jumat kemarin pihak keluarga tersangka DH mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke kita," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Kajari, jika permohonan penangguhan tersangka Djasran Harhab dilakukan. Dengan alasan bahwa, tersangka tengah mengalami sakit jantung dan perlu dilakukan pengobatan secara rutin. Sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan tehadap tersangka yang telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 

"Salah satu alasannya yakni, dengan alasan sakit jantung," ujarnya.

Kategori :