BKD Seluma

Pemkab Seluma akan Sidak PKS di Seluma, Harga Sawit Masih Anjlok

Pemkab Seluma akan Sidak PKS di Seluma, Harga Sawit Masih Anjlok

Harag di pengepul sawit tinggal 1000--

 

SELUMA, Radarseluma.disway.id - Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas praktik under invoicing mulai memicu keresahan di kalangan petani sawit di Kabupaten SELUMA, Provinsi Bengkulu. Penurunan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, mengingat sawit menjadi komoditas utama penopang ekonomi warga.

 

BACA JUGA: Pembangunan Kantor Kemenhaj untuk Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kejar Pertumbuhan 8 Persen

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma bergerak cepat dengan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Dalam waktu dekat, Pemkab Seluma akan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta memanggil pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) guna membahas penyebab turunnya harga TBS di tingkat petani.

 

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS untuk memastikan tidak ada penurunan harga secara sepihak maupun pelanggaran dalam sistem penimbangan sawit. Pemkab juga membuka kemungkinan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk pengawasan terhadap tata niaga sawit di Kabupaten Seluma.

 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Seluma, H Dadang Kosasi, ST MT mengatakan, langkah cepat perlu dilakukan agar persoalan anjloknya harga sawit tidak berkembang menjadi gejolak sosial di tengah masyarakat.

 

"Kita segera menyikapi terkait anjloknya harga TBS saat ini dengan mengadakan rapat lintas sektoral, terutama bersama OPD terkait agar bisa meredam gejolak sosial. Karena kita tahu komoditas kelapa sawit merupakan primadona masyarakat Kabupaten Seluma," ujar Dadang.

 

Menurut Dadang, Pemerintah Kabupaten Seluma pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan devisa negara sekaligus memberantas praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara.

Sumber: