BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Hak pelayanan publik untuk penyandang Disabilitas meliputi dua hal, yaitu hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Kedua hak pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Namun sampai sekarang, hal dasar ini masih menjadi pr bagi pemerintah. Mulai dari akses menuju tempat pelayanan publik.
BACA JUGA: Distan Seluma Masih Tunggu Laporan Penyuluh, Dampak Bencana Terhadap Sawah
BACA JUGA:Abrasi Makin Melebar, Jalan Provinsi di Ilir Talo Seluma Terancam Putus
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi MM menuturkan sangat penting evaluasi terhadap pelayanan publik, salah satu aspek yang dinilai adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok rentan. Misalnya, menyediakan toilet difabel, dan menyiapkan, ruang tunggu, ruang baca pada Disabilitas.
"Penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang sama/adil bagi semua orang. Pelayanan harus diberikan tanpa membeda-bedakan gender, status sosial ekonomi, agama, suku, dan sebagainya, dalam maksimalkan pelayanan publik,"ujar Sisardi.
Sisardi secara tegas mengajak penyelenggara pelayanan publik dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penerapan teknologi dapat mewujudkan pelayanan publik lebih baik dan inklusif.
"Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi yang terus berlangsung. Perkembangan teknologi bukanlah ancaman, melainkan kesempatan bagi kita untuk menjadikannya mitra dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat,”ungkap Sisardi.
BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji PPPK yang Hanya Lulusan SMA, Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024
Saat ini pemerintah telah memberi perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dengan disahkannya UU No. 19/2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.