Usai Rekontruksi, Polres Diminta Lengkapi Berkas Perkara JK! Kasus Pembunuhan Anggota Reskrim Seluma

Sabtu 12-10-2024,07:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma saat ini diminta  melengkapi berkas perkara dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka JK.

Pelaku JK diketahui melakukan aniaya terhadap dua anggota Polri yang bertugas di Polres Seluma. Bahkan salah satunya, Bripda Soni sampai meninggal dunia. 

BACA JUGA:Fasilitasi Judi Oline, Menkominfo Tegur 5 Dompet Digital Besar di Indonesia

BACA JUGA:Warga Seluma Terdampak Banjir Butuh Air Bersih, Sumur Warga Tercemar

Kasus ini sudah dilakukan  rekonstruksi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Seperti yang disampaikan  Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Anak Pelaku JK. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara, usai dilakukan rekontruksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 


Kasat reskrim Polres Seluma--

"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara Anak Pelaku, usai Rekontruksi yang telah kita laksanakan," sampainya.

 

Dikatakan Prengki, setelah dilengkapinya berkas perkara anak pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Anak pelaku JK. Nantinya berkas perkara kembali akan dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Sebelumnya, berkas perkara telah kita limpahkan ke Kejaksaan. Hanya saja dikembalikan, saat ini berkas masih kita lengkapi dan nantinya akan kita limpahkan kembali ke JPU. Setelah berkas lengkap," tegasnya.

Kategori :