Saat itu, tanggal 12 Mei 2024, kliennya melihat postingan cerita di akun sosial media facebook milik NS.
BACA JUGA:Tantangan Tersembunyi di Balik Grafis Sederhana! Inilah Game Indie yang Paling Berat Untuk Dimainkan
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Sejuta Umat Kelas LMPV Belum Tergeserkan Dari Nama Besar Toyota
" Kita sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke polres Seluma, terlapor dalam postingan tersebut berisikan uang yang berbunga, kemudian klien kami mencoba menghubungi dan bertanya melalui pesan messenger facebook tersebut, klien kami bertanya dalam bentuk apa membungakan uang ini, kemudian terlapor membalas pesan klien kami tersebut “dalam bentuk arisan” katanya, dia juga sebagai bos atau owner dari arisan tersebut" jelas Nedi.
Lanjut Nedi, oleh terlapor sistemnya arisan tersebut mencari uang kemudian diberikan kepada si penerima arisan, misalnya jika ingin menerima arisan secara cepat maka akan dilakukan pemotongan, contoh si penerima arisan harusnya menerima Rp.10.000.000.- karena ingin cepat maka dipotong dan hanya mendapatkan Rp.8.000.000-, sisa uang Rp. 2.000.000 akan diberikan kepada pemberi pinjaman.
" Klien kami percaya dan pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB klien kami melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000-, Selanjutnya klien kami melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp. 3.000.000-,. Kemudian berlanjut klien kami kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 16.01 wib uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000-,. Semua uang tersebut klien kami transfer ke Rekening BRI a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap" jelasnya.
Ditambahkannya, Kliennya masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp, dan mendapat jawaban uang kliennya tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil, klien kami tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu.
" Klien kami sudah mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB, disana klien kami bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, klien kami menanyakan kembali mengenai kejelasan uang klien kami kapan akan dikembalikan, tapi jawabannya sama baik terlapor maupun orang tuanya “tidak bisa mengembalikan uang tersebut”, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anak saya tidak bisa dipenjarakan, kata orang tua terlapor. Jawaban serupa juga dilontarkan oleh keluarga terlapor ketika klien kami menanyakan kapan akan mengembalikan uang tersebut, sembari menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan" jelas Nedi dari pengakuan Kliennya.
" Klien kami mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, klien kami kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan bersama Bapak RT, Ibu , Kakak , dan Saudara klien kami . Pada tanggal 03 Oktober 2024 Pukul 00.30 WIB, dengan tujuan menagih uang klien kami . Secara lugas mereka pun masih menjawab “tidak mempunyai uang”, Klien kami pun memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian diatas meterai untuk segera melunasi uang tersebut, Kemudian suami terlapor mengatakan ”saya tidak mau menandatangani surat perjanjian itu”, Jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan ”jelas lagi Nedi.