Paslon Boleh Beri Barang Kepada Masyarakat Saat Kampanye

Kamis 03-10-2024,20:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

TAIS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Yefrizal mengatakan, Paslon boleh menggunakan bahan kampanye lainnya. Seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 CM, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Untuk bahan kampanye seperti penutup kepala dan lainnya dikonversikan paling banyak Rp100 ribu. Serta tidak boleh lebih nilainya dari Rp 100 ribu," ujar Yefrizal. 

 Di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, para Paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu, nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu.

" Jadi Paslon, tim sukses, tim kampanye, Partai Politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya" katanya.

 

BACA JUGA:Sejarah Toyota Avanza Generasi Ketiga, di Pamerkan 3 Kali Tahun 2003 di Gaikindo Auto Expo

BACA JUGA:Kominfo Blokir 15 Game Terlibat Perjudian Online, HDI ditutup Fitur Kirim, Sedangkan Higgs Domino Global?

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024. Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU. Paslon harus menggunakan bahan yang dapat di daur ulang.

Ditambahkanya, ia mengaskan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Seluma 2024 juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Kalau menjanjikan atau memberikan uang, jelas itu sangat dilarang. Dan KPU tidak akan mentolerir" pungkasnya. (ndo)

Kategori :