Disdukcapil Bengkulu Selatan Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

Minggu 22-09-2024,05:40 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

Akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati

Akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status layanan. Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga kemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan,"tutur Bayu sapaan akrap.

 

BACA JUGA:Vinmec Rekonstruksi Dinding Dada Titanium Cetak 3D, Pertama di Asia Tenggara! Alternatif Baru Perawatan Jantun

BACA JUGA:Tuntaskan Tabat BS dan Kaur, Bupati Gusnan Turun Temui Masyarakat Kedurang

Ia menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan sejak beberapa waktu lalu telah melakukan layanan jemput bola (jebol).

 

Selain itu Dinas Dukcapil juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evalusai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.

 

"Untuk Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya sesuai Permendagri paling sedikit  antara lain KK, KTP-el, Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Kematian, dan surat keterangan pindah. Batas waktu penyelesain dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi,"pungkas Bayu.(yes)

 

Kategori :