Pembangunan desa merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Tuntaskan Tabat BS dan Kaur, Bupati Gusnan Turun Temui Masyarakat Kedurang
"Adanya aturan tersebut tentu menjadi penguat agar setiap pembangunan yang ada di desa memberikan manfaat bagi masyarakat, berawal dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Maka dari itu, sangat diharapkan dukungan pemerintah sukseskan pembangunan jembatan penghubung menuju ataran sawah kecil di desa Selali ini, dikarenakan bila menggunakan dana desa tidak memungkinkan karena dibutuhkan dana yang lumaian besar,"pungkas Mirzoni.(yes)