TPP Kepala Dinas Boleh Diambil 6 Bulan Oleh Plt, Lebih Jadi Temuan

Kamis 05-09-2024,07:40 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id,  - Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi mengatakan bahwa untuk Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang diberikan tugas memimpin OPD tetap mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) kepala dinas atau eselon II. 

 

BACA JUGA:11 Ribu Pemilih Pemula Akan Dapat Pemahaman Terkait Hal Suara

BACA JUGA:Kisah teladan Nabi Harun AS Yang Patut Di Teladani Part 3

 

Namun dengan catatan, hanya boleh diambil selama 3 bulan selama menjabat Plt, serta diperpanjang lagi 3 bulan. Selebihnya, maka TPP eselon II atau kepala dinas di OPD tersebut tidak boleh diambil lagi oleh Plt yang memimpin OPD. 

 

"Jadi untuk OPD yang kosong, serta sudah ada pejabat yang ditugaskan menjadi Plt, maka hanya boleh berhak TPP kepala OPD selama tiga bulan. Serta diperpanjang lagi tiga bulan, atau total 6 bulan. Selebihnya pejabat Plt tersebut tidak berhak atas TPP eselon II atau kepala dinas," tegas Winderi. 

 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan tentang TPP ASN.  Menurutnya, Plt biasanya merupakan pejabat eselon III. Nah setelah enam bulan, maka selanjutnya pejabat eselon III tersebut hanya berhak atas TPP eselon III. 

 

BACA JUGA: 7 Mobnas Belum Dikembalikan, Pemkab Seluma Surati Mantan Pejabat

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Peluang Besar Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Piala Asia U-23 Kualifikasi FIFA

Kategori :