TPP Kepala Dinas Boleh Diambil 6 Bulan Oleh Plt, Lebih Jadi Temuan

Kamis 05-09-2024,07:40 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

"Karena jika sudah lebih dari 6 bulan, namun tetap mengamgil TPP eselon II atau kepala dinas, maka jelas akan menjadi temuan dan berpotensi pengembalian kerugian negara. Sehingga setelah enam bulan, maka TPP nya hanya TPP eselon III," tegasnya. 

 

Untuk saat ini sudah ada dua OPD yang dijabat oleh Plt, yakni Dinas Nakertrans, kemudian Badan Pol PP dan Damkar, kemudian November nanti, BP3APPKB juga akan ditinggal pensiun oleh pejabatnya. (adt)

 

Kategori :