BACA JUGA:APBD Perubahan Seluma Tak Selesai, TAPD Kordinasi ke Mendagri
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni. Satu unit sepeda motor jenis Vega R dan dua karung Berondolan sawit. Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 364 KUHPidana.(ctr)