Intruksi Pemda Seluma, PKS Wajib Beli TBS Petani Minimal Rp 3.000 per Kilogram

Intruksi Pemda Seluma,  PKS Wajib Beli TBS Petani Minimal Rp 3.000 per Kilogram

Dadang Kosasih--

 

 Seluma, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menegaskan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma wajib membeli tandan buah segar (TBS) milik petani dengan harga minimal Rp 3.000 per kilogram. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi pendapatan petani sekaligus menjaga stabilitas harga Sawit di tingkat produsen.

 

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla Akibat El-Nino

BACA JUGA: BPK Kawal Program Ketahanan Energi dari Hulu ke Hilir, Lakukan Pemeriksaan Tematik Nasional

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah pusat beberapa hari yang lalu. Dalam rapat tersebut, seluruh daerah penghasil sawit diminta memastikan perusahaan membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma, H Dadang Kosasi, ST MT mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh perusahaan kelapa sawit agar segera menyesuaikan harga pembelian TBS.

 

"Seluruh PKS sudah diingatkan agar membeli TBS petani minimal Rp 3.000 per kilogram. Tidak boleh lagi ada pembelian di bawah harga tersebut," tegas Dadang.

 

Menurut Dadang, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila masih ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga minimal, pemerintah akan menyampaikan teguran dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait.

 

Selain memastikan harga pembelian sesuai ketentuan, Pemkab Seluma juga meminta seluruh PKS tidak lagi mempersulit petani saat menjual hasil panennya. Selama ini, masih terdapat perusahaan yang hanya menerima TBS dengan jumlah muatan tertentu atau mewajibkan pengangkutan menggunakan truk berkapasitas besar.

Sumber: