Para Kades Tak Kunjung Dikukuhkan, Ketua APDESI Seluma Sambangi Pemda Seluma

Selasa 03-09-2024,19:05 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

"Karena sampai saat ini belum juga dilakukan pengukuhan. Jadi kami ingin menanyai apa kendala dari Pemkab Seluma. Namun, kemarin kami belum sempat menemui Pak Sekda,  karena beliau sedang rapat," tegasnya.

 

Diketahui, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dari sebanyak 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Sebanyak 177 orang Kepala desa (Kades) yang baru dapat dikukuhkan. Terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

 

Hal tersebut dikarenakan, ada kades yang telah meninggal dunia. Yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras. Kemudian, dua kepala desa lainnya yakni. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabaran sementara (Pjs).

 

BACA JUGA:Simak! 2 Pemain Indonesia Siap Menaklukkan Divisi Championship Liga Kasta Kedua Inggris Musim ini

BACA JUGA:Harga Spesial Honda Brio Hadir dengan Performa Mesin Tangguh Percaya Selama Berkendara

Serta yang terakhir. Ada dua kepala desa yang dinonaktifkan untuk sementara ini. Karena polemik di desanya. Yakni, Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang saat ini dijabat oleh Plt. Serta Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang tersandung dalam kasus perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.(ctr)

 

Kategori :