radarseluma.disway.id, BENGKULU - Pasangan calon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian di Pilkada Bengkulu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan pencalonan kepala daerah bagi pasangan calon Rohidin Mersyah.
Hal itu dikarenakan Rohidin dinilai sudah menjabat selama dua periode menjadi Gubernur Bengkulu..
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Cagub Bengkulu Helmi-Mian, Muspani kepada awak media, Senin (2/9/2024).
Dikatakannya, Gubernur Rohidin dinilai sudah melanggar putusan MK Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan, MK nomor 22/PPU/VII/2009 jo putusan dan MK Nomor 67/ PPU-XVIII/ 2020 tentang massa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.
Berdasarkan putusan MK itu, kepala daerah yang sudah masuk 2 periode dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri sebagai cakada lagi pada periode selanjutnya, meski sebagai penjabat kepala daerah yang belum dilantik atau definitif.
Muspani menjelaskan, KPU RI telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan putusan MK yang mengakibatkan kepala daerah bisa mencalonkan kembali pada periode ketiga.
"Bahwa terkait tata cara penghitungan masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor: 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara," kata Muspani, Senin (2/9/2024).