Menurut Farzian lagi, PNS boleh hadir saat pasangan calon melakukan kampanye. Namun tetap tidak boleh menggunakan atribut PNS apalagi fasilitas negara. "Seumpama ada kampanye saya hadir tapi tidak pakai atribut PNS dan tidak menggunakan fasilitas negara itu boleh karena sebagai calon pemilih PNS juga harus tahu visi dan misi calon," pungkasnya.(adt)