radarseluma.disway.id, NASIONAL - Bagi Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masih memiliki kesempatan untuk jadi pegawai paruh waktu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 bagian ketigapuluh tiga.
"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," bunyi Kepmen PANRB tersebut.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan honorer yang mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi juga dapat diangkat jadi PPPK paruh waktu.
“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aba, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
KemenPANRB belum menjelaskan mekanisme lebih lanjut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.