Pasca Putsan MK, Segera KPU Revisi PKPU, Temui Komisi 2 dan Pemerintah

Selasa 20-08-2024,21:09 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

 

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id,  - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakuan tindaklanjut. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," beber  Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam saat jumpa pers..

 

BACA JUGA:2 Pelajar Terbaik Seluma, Ikuti 02SN Tingkat Nasional

BACA JUGA:Kasus ISPA Di Seluma Tinggi, Ini Jumlahnya!

 

Dikatakan Afif, KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.

 

 

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR,"bebernya.

 

 

Kategori :