BACA JUGA:Terkait Reward Paskibra, Ini Kata Kesbangpol Seluma
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah pemanenan yang dilakukan oleh karyawan PT MPA di kebun pelapor ini masuk dalam pencurian. Karena masih akan memastikan status tanah atau kebun tersebut.
"Jika kebun ini nanti benar milik pelapor. Maka jelas, PT MPA yang salah dan masuk unsur pidananya. Kita terbitkan LP dan langsung kita proses hukum," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggikan terhadap pihak PT MPA. Dimana, pihak PT MPA nantinya juga akan diminta untuk menyiapkan dokumen yang menyangkut lahan atau kebun yang dipanen pada tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Serunya Peperangan: 8 Game Perang Terbaik untuk Laptop di Tahun Ini!
BACA JUGA:Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?
"Setelah mintai keterangan para saksi. Nanti kita akan jadwalkan untuk memanggil pihak PT MPA. Kita juga akan minta dokumen kepemilikan atas kebun yang dipanen," pungkasnya.(ctr)