PADANG PELASAN, Radarseluma.Disway.Id, - Ahli waris korban Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD) yang terjadi pada Rabu (14/8) pagi, sekitar Pukul 10.00 wib di ruas jalan lintas Desa Padang Pelasan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Akhirnya mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Paskibraka Harus Punya Jiwa Patriotisme
BACA JUGA:KPU Akan Rekomendasikan Rumah Sakit Tempat Cek Kesehatan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Seluma
"Iya bang, tadi (Kemarin, Red). Kita (Jasa Raharja) telah menyalurkan santunan kepada korban Lakalantas MD. Setelah kita menerima Laporan Polisi kita langsung melakukan kunjungan dan melakukan survey keabsahan ahli waris," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam penyaluran santunan tersebut, terlihat pihak dari Jasa Raharja didampingi dari pihak Kepolisian Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris korban Lakalantas MD tersebut sebesar Rp 50 juta.
Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
"Santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Telah diberikan kepada ahli waris. Jika semua persyaratan telah terpenuhi. Proses pencairannya pun mudah dan penyerahan langsung dikawal personil kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk kategori korban meninggal dunia. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan jika ada korban yang mengalami luka berat atau cacat. untuk korban yang mengalami cacat juga akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta.