SELUMA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma, Wanharudin, mengingatkan pedagang untuk tidak menaikkan harga 9 unsur bahan pokok secara semena-mena.
" Negara kita ini punya aturan, jadi segala sesuatu itu ada peraturannya. Salah satunya soal kenaikan jenis 9 unsur bahan pokok itu ada regulasinya yang mengatur naik turunnya harga. Jadi untuk itu jangan semaunya saja menaikan harga, " Sampainya.
Wanharudin mengatakan, jika oknum pedagang semaunya menaikan harga bahan pokok, hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang merugikan konsumen.
BACA JUGA:Bupati BS Serahkan Bantuan Sembako dan Peralatan Bangun Rumah Paca Bengkel Rumah Warga Mela Terbakar
BACA JUGA:Harga Sembako Stabil, DKP Pantau Pasar Tradisional
" Ya, bahwa praktek menaikan harga yang tidak wajar dapat berdampak luas hingga merugikan konsumen, " ujarnya
Untuk menjaga ketersedian dan kestabilan harga Disperindagkop rutin setiap minggu melakukan pengecekan ke pasar. Yang mana hal ini dilakukan mencegah praktik praktik oknum oknum nakal di pasar.
" Kadang kadang kenaikan harga ini ada oknum oknum pedagang nakal yang semaunya menaikan salah satu unsur bahan pokok, tapi itu tidak seluruh. Untuk itu kami dari disperindagkop rutin melakukan pengecekan ke pasar, " ujarnya.