"Tentunya jumlah DPS ini akan kembali ada perubahan mengingat rentang waktu masih ada sebulan. Nantinya yang akan melakukan pemutakhiran adalah PPS dan PPK sebelum akhirnya di lakukan pleno penetapan DPT pada 21 September," pungkasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Seluma menetapkan jumlah TPS sebanyak 374 TPS. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI. Dimana diterangkan bahwa per TPSnya dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:Inilah Hero Tank di Mobile Legends yang Sangat Cocok Dijadikan Jungle
BACA JUGA:Ketua Umum Golkar Undurkan Diri, Ada Kata Menjaga Keutuhan Partai Golkar! Siapa Penggantinya?
Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, jika ada sekitar 200an DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS. Maka diarea tersebut bisa didirikan TPS.
Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT. Artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS akan lebih banyak.
Adapun rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma yakni. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.
Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.
Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16. Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17.