Kontrak Darurat Bukan Buat Menagih, Berikut Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024,Nasabah Wajib Tahu!

Sabtu 10-08-2024,18:49 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 Agusman juga menjelaskan, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

 

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

BACA JUGA: Perusahaan Pembiayaan FIFGROUP, Sabet Dua Penghargaan di Ajang 5th Indonesia Public Relations (PR) Summit

BACA JUGA:Pake Debt Collector untuk Beli Kijang Innova Zenix All Electrified Gasoline, Proses Lebih Cepat!

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

 

Berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

 

1. Penurunan Bunga dan Biaya lainnya

 

Untuk bunga pemerintah sudah mengatur untuk besarannya. Hal itu dijelaskan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

 

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

 

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Kategori :