Masyarakat Harus Tahu Penarikan Barang Secara Paksa Oleh Debt Collector , Bisa Dipidanakan, Ini Aturannya!

Sabtu 10-08-2024,12:40 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Jika pihak perusahaan pembiayaan/leasing menarik secara paksa kendaraan konsumen melalui Debt Collector, maka Debt Collector bisa dilaporkan ke Polisi dan dikenakan Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman, juga Tindak Pidana Pencurian. 

 

Pasal 368 KUHP Pemerasan Dan Pengancaman. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kategori :