radarseluma.com, NASIONAL - Banyaknya kasus penarikan kendaraan ataupun barang secara paksa oleh Debt Collector secara sewenang-wenang memang sering terjadi ditengah masyarakat
Diketahui, perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku agar tidak saling melanggar hukum merugikan satu sama lain.
Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan/leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.30/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan dikeluarkan 7 Oktober 2012.
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani, perusahaan pembiayaan/leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam sanksi peringatan/teguran sebanyak 3 kali hingg dibekukan, dan dicabut usahanya.
Dalam hal ini alur yang seharusnya terjadi adalah pihak perusahaan pembiayaan/leasing melaporkan/membuat permohonan kepada pengadilan negeri dengan membawa bukti perjanjian fidusia & sertifikat pendaftaran yang sudah dibuat, lalu kasus disidangkan hingga ada putusan pengadilan sehingga kendaraan bisa di eksekusi/di sita pengadilan, dilelang oleh pengadilan, kemudian hasilnya digunakan untuk bayar hutang ke perusahaan pembiayaan/leasing dan sisanya dikembalikan ke konsumen.
BACA JUGA:Ingat, Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Lapor Polisi
BACA JUGA:Kebijakan Pengadaan CASN tahun 2024, Fokus Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Guru
Hal tersebut juga dipertegas oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia.
Bahwa perlu diketahui juga, pihak nasabah/konsumen pun dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kendaraan (motor/mobil) yang masih dalam kredit tanpa sepengetahuan/pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan (leasing), sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 jo Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman 2 tahun penjara.