Kominfo juga melakukan berbagai tindakan untuk mencegah akses masyarakat ke situs judi online. Salah satunya adalah penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan untuk mengakses situs terlarang tersebut.
"Kami telah menganalisa dan menutup tiga VPN yang paling banyak digunakan. Jika masih ada yang menggunakan VPN lain, akan kami tindak lanjut juga," tegas Menkominfo.