radarseluma.com, NASIONAL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan upaya pemerintah memberantas peredaran Judi Online (Judol) yang perkirakan memiliki perputaran aliran dana hingga Rp 900 triliun pada tahun 2024.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyebutkan pentingnya langkah taktis memberantas kasus judi online, diantaranya dengan menutup 3 akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis, membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari dan memperkuat patroli siber.
Kemenkominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan BI dan OJK untuk mencegah peredaran transaksi judol dalam sistem keuangan RI hingga bekerjasama dengan aparat hukum untuk tegas memberantas bandar judi
Pemerintah juga mendorong edukasi masyarakat untuk menghindari judi online termasuk melindungi data pribadi. Lalu Seperti apa upaya Kominfo memberantas Judi Online?
Langkah ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku judi online yang selama ini memanfaatkan sistem keuangan untuk melancarkan aksinya. Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Kominfo nomor 483/HM/KOMINFO/08/2024, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online.
BACA JUGA: Menteri Budi Arie Instruksikan “Sapu Judol”, Judi Online!
"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa," ujarnya.
Selain itu, Menkominfo meminta dunia perbankan untuk memastikan keabsahan kepemilikan rekening guna menanggulangi maraknya praktik jual beli rekening oleh pelaku judi online. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap semakin banyaknya kasus tersebut di masyarakat.