Aturan Terbaru Jadi perangkat Desa 2024

Senin 05-08-2024,12:12 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.com, NASIONAL - Untuk menjadi perangkat desa, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Salah satu syarat yang penting adalah batas usia calon perangkat desa.

 

Batas usia calon perangkat desa adalah sebagai berikut:

 

– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar sebagai calon perangkat desa.

 

Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon perangkat desa memiliki kematangan, kestabilan, dan pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.

 

- Berusia maksimal 60 tahun pada saat mengakhiri masa jabatan sebagai perangkat desa.

 

Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa perangkat desa masih berada dalam rentang usia yang produktif dan sehat untuk melayani masyarakat desa.

 

Kategori :