radarseluma.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, perihal maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang sudah meresahkan.
Dilansir dari detikFinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan, bahkan terus menjamur.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini, Dipersilahkan Mundur Jadi PPPK
BACA JUGA:Kenali Dulu Sebelum Bermain Game! Berikut Cara Jitu Mengenali Game Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.
"Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri," ungkapnya, dilansir dari detikFinance, Senin (5/8).