SELUMA, Radarseluma.Disway.id, - Dalam upaya gugatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Yakni, dalam perkara sengketa lahan. Akhirnya kandas atau tidak diterima oleh PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma, Terkena Mutasi
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Terbaru 2024 Desain Yang Canggih Kombinasi Sistem Bergerak Otomatis
Hal tersebut diketahui, setelah Kuasa Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, menerima salinan putusan dari PTUN Bengkulu yang diterbitkan pada Selasa, tanggal 23 Juli 2024.
"Terkait gugatan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH di PTUN Bengkulu. Yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Seluma. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu, sudah memutuskan bahwasanya gugatan tergugat dalam hal ini bapak mantan Bupati Seluma itu tidak dapat diterima," sampai Hartanto, SH selaku Kuasa Hukum Pemkab Seluma.
Dimana diketahui, jika dalam amar putusan PTUN Bengkulu. Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini (Pemkab Seluma) tentang tenggat waktu gugatan sudah terlampaui (Daluwarsa).
Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat (Murman Efendi) tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000 rupiah.
Terkait dengan hal tersebut, Hartanto juga mengatakan, jika putusan tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat ini. Yaitu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkan masa waktu gugatan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari.