PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah di pemutakhiran data pemilih (Coklit) oleh Pantarlih mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Bawaslu Kabupaten Seluma sampai jajaran PKD pada pengawasan daftar pemilih tidak diberi DP4 maupun Form A Daftar Pemilih bahan Coklit. Bawaslu Seluma menyiapkan berbagai strategi agar tetap berkontribusi terhadap data pemilih KPU dan mengawal hak pilih pemilih yang sudah memenuhi syarat agar terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih Pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini Bawaslu Seluma tengah melakukan pengawasan tahapan pilkada yaitu pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data yang dilakukan oleh petugas pantarlih. Dan dalam hal ini Bawaslu sudah menekankan Panwascam dan PKD untuk terus memantau pelaksanaan coklit. "Untuk coklit kita melalui jajaran terus melakukan pengawasan karena ini penting dan berkaitan dengan pemenuhan hak suara masyarakat. Sembari pengawasan kita juga tetap melakukan penguatan pada akar pengawasan," kata Gandi Indah Jaya Ketua Bawaslu Seluma, kemarin.
BACA JUGA:Diduga Take Over Saham Tanpa Sepengetahuan, Pemda Seluma Dirugikan
BACA JUGA:Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Lokasi Warem Seluma Terancam Pasal Berlapis
Karena menurut Gandi, Coklit ini merupakan hal yang krusial dan jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya karena tidak didata. Bahkan hal ini merupakan tindak pidana yang bisa diancam dengan kurungan penjara. Tidak hanya itu, Gandi juga menyampaikan agar PKD memastikan tidak ada masyarakat yang berada dalam satu KK namun berbeda tempat pemungutan suara.
Termasuk juga apabila Pantarlih lalai atau tidak menempel tanda coklit di rumah warga maka Gandi mengharapkan hal-hal ini menjadi fokus dalam pengawasan. "Tentunya kawan-kawan Panwascam dan PKD sudah mengetahui dan paham hal-hal yang harus diawasi di dalam pelaksanaan coklit," tutupnya.(adt)