Ditambahkanya Dinas Perindagkop dan UKM akan memberikan sanksi tegas. Jika ada distributor atau pedagang yang terlebih dahulu menaikkan harga minyak goreng jenis Minyak Kita. Sebelum terbitnya edaran dari Kementrian Perdagangan.
"Kalau ada pedagang atau distributor yang sudah menaikkan harga, maka akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.