Herlambang mengkhawatirkan bahwa pengabdian para honorer tendik, terutama penjaga sekolah, mungkin tidak diakui dalam persyaratan pengalaman kerja di bidangnya.
Mengingat tugas dan tanggung jawab penjaga sekolah belum tentu sesuai dengan formasi teknis yang ada, serta tidak ada penjabaran beban kerja yang jelas.
Herlambang berharap agar tendik berijazah SD/SMP dapat diarahkan ke formasi pengelola umum operasional. Sedangkan, bagi yang berijazah SLTA, dapat diarahkan ke formasi operator layanan operasional dengan penempatan di sekolah asal.
Dengan begitu, menurut Herlambang, pengangkatan ASN sekaligus dengan penempatan kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing sehingga kinerjanya tetap berjalan.
Mengenai kekuatan fiskal untuk penggajian, Herlambang menyarankan agar disesuaikan dengan kemampuan daerah.