2 dari 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Terancam Dipecat dari ASN

Rabu 12-06-2024,07:28 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : radarseluma

Jika tak melakukan upaya banding untuk lepas dari jeratan hukum, kedua ASN ini akan dipecat sesuai dengan aturan. Dimana ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dan narkoba, jika sudah memiliki putusan inkra, maka akan dipecat dari ASN.

"Untuk ke 12 terdakwa kasus korupsi BTT. Tadi (Kemarin, Red), telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke 12 terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Kamis, Kajari Seluma Dr Eka Nugraha Dilantik di Kejati Bengkulu

 

12 Terdakwa BTT dan Vonisnya :

 

1. Mirin Ajib, SH, MH KPA atau kepala BPBD penjara 1 tahun Denda 50 Juta

 

2. Pauzan Aroni Kabid Rehablitasi BPBD Seluma penjara 1 tahun denda 50 juta

 

3. Decki Irawan Direktur CV DN Racing Konstruksi Penjara 1 tahun denda 50 juta dan bayar ganti rugi 750 juta atau tambahan hukuman

 

4. Novian Hadinata Direktur Atha Buana Consultan Penjara 1 tahun denda 50 juta dan penggani 138 juta

 

 

5. Sofian Effendi Wakildirektur CV Azelia RL pidana 1 tahun, denda 20 juta dan biaya pengganti 159 juta

Kategori :