SELUMA, Radarseluma.Disway.id, - 2 dari 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 terancam dipecat dari ASN. Pasalnya, keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi dana BTT Seluma.
Dan pada Selasa (11/6), keduanya di sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda dan membayar biaya pengganti..
BACA JUGA:Infocom Raih Penghargaan Bergengsi di Asia-Pacific Stevie Awards 2024
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Seluma, Capai Rp 898 Juta! UPTD PPD Seluma Surati Bupati
Dalam persidangan, Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH membacakan putusan, demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri. Dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHpidan.
Kedua ASN yang dipidana penjara ini, Mirin Ajib, SH, MH KPA atau kepala BPBD penjara 1 tahun Denda 50 Juta
Mirin Ajib merupakan ASN Pemda Seluma yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BPBD. Selain pernah menjadi Kepala BPBD, Mirin Ajib juga pernah menjadi Asisten, Plt Kepala Dinas, Kabag Hukum.
Selain itu, ASN lainnya yakni Pauzan Aroni Kabid Rehablitasi BPBD Seluma penjara 1 tahun denda 50 juta.