BACA JUGA:6 Alasan yang Pasti Kenapa Skylar Menjadi God Laner Terbaik di Indonesia
Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sebsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi. Dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta, jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.
Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata. Dengan sah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta biaya pengganti sebesar Rp 138 juta. Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.
Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan biaya pengganti sebesar Rp 78 juta
Direktur CV Permata Group, Sugito dengan sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta biaya pengganti sebesar Rp 102 juta.
Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 30 juta. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi menjutukan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta. Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.