Beliau menegaskan bahwa Pemda Seluma tidak pernah membebaskan lahan untuk perkantoran Pemda Seluma pada tahun 2010 -2011. Bahwa SKT tersebut bukan terbitan tahun 2010-2011 dan dirinya juga menjelaskan bagi masyarakat yang dirugikan silahkan kembali kuasai tanah lokasi tersebut. Karena dirinya tidak pernah memiliki dan mengganti rugi lahan tersebut.(ctr)