Tak Terima Dicopot Sementara, Kades Dusun Baru Gugat SK Bupati Seluma

Minggu 02-06-2024,19:14 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

DUSUN BARU, Radarseluma.Disway.id,, - Pasca diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma. Tentang pemberhentian sementara Kepala desa (Kades) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran. Saat ini mulai memicu reaksi dari Kepala Desa Dusun Baru, Ibran yang telah dicopot sementara. Melalui Kuasa Hukumnya, Ibran menyatakan siap menggugat SK Bupati Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Terbaru Tipe 1.5 cc, Menggoda dengan Desain Canggih dan Harga Rp 237 Juta Servis Gratis

BACA JUGA:Ferrari 296 GTS 3.0 Cabriolet: Mobil Balap Terbaru dari Italia Siap Bersaing di Pasar Otomotif Dunia

 

Seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Ibran, yakni Emilia Puspita atau yang biasa disapa dengan panggilan Ita Jamil. Karena melalui PTUN lah salah satu jalan yang bisa diambil. Untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, sudah sesuai atau tidak.

 

Jika tidak ada nya perubahan dari Pemkab Seluma terkait dengan SK yang telah dikeluarkan tersebut. Dimana rencana gugatan ke PTUN Bengkulu tersebut akan didaftarkan pada pertengahan bulan Juni 2024 ini.

 

"Kalau terkait dengan pemberhentian Kades sementara dari Pemkab Seluma. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Berkenaan dengan SK yang telah dikirim ke Kepala Desa Dusun Baru," sampai Ita Jamil.

 

Jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur. Mereka pihaknya akan menerima dan menghormatinya. Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya. Mereka akan menuntut hak dari Kepala Desa Dusun Baru untuk dikembalikan dari jabatannya selaku Kepala Desa Dusun Baru.

 

"Kita akan hormati jika sesuai, namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar. Kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula," terangnya.

Kategori :